Baleg Laporkan Pengalihan Dua RUU
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaporkan pada Rapat Paripurna DPR (Selasa 20/9) pengalihan prakarsa dua Rancangan Undang-undang yang merupakan RUU Prioritas Tahun 2011.
Ke dua RUU tersebut adalah RUU tentang Revitalisasi Industri strategis Pertahanan dan Keamanan Nasional yang semula dalam Prolegnas RUU prioritas Tahun 2011 draft RUU dan Naskah Akademis disiapkan oleh Pemerintah/Kementerian Pertahanan diusulkan agar disiapkan oleh DPR/Komisi I.
Selain itu, Komisi IX mengajukan agar RUU tentang Tenaga Kesehatan yang semula dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2011 draft RUU dan Naskah Akademis disiapkan oleh DPR/Komisi IX diusulkan agar disiapkan oleh Pemerintah/Kementerian Kesehatan.
Agenda Rapat pagi itu, selain penyampaian laporan tentang pengalihan prakarsa dua RUU, juga Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentangPerubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan, pengalihan prakarasa dua RUU tersebut telah disetujui Baleg dan Menteri Hukum dan HAM. “Pengalihan dua RUU ini tidak menyebabkan perubahan jumlah prakarsa RUU baik yang berasal dari DPR maupun Pemerintah,” kata Mulyono dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
Jadi, kata Mulyono, jumlah Prolegnas RUU Prioritas 2011 tetap yaitu, 37 RUU berasal/prakarsa dari DPR dan 33 RUU prakarsa Pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Baleg juga menyampaikan bahwa Komisi I DPR telah mengajukan RUU tentang Revitalisasi Industri Strategis Pertahanan dan Keamanan Nasional yang judulnya diubah menjadi RUU tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Industri Pertahanan.
RUU ini, katanya, disampaikan kepada Baleg untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
Mulyono berharap, ada kerjasama yang baik antara DPR dengan Pemerintah dalam pelaksanaan Prolegnas dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan RUU, sehingga apa yang telah diputuskan bersama dapat diwujudkan sesuai rencana. (tt)